Ponorogo,SW_ Menanggapi tuntutan massa tentang koperasi SMS yang bermasalah dengan nasabahnya Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini.

“Kasus DMS sudah masuk ranah hukum, jadi kami tidak bisa mencampuri secara langsung. Namun, pengawasan koperasi memang perlu diperketat,” ujarnya.

Dalam audiensi, DPRD menghadirkan perwakilan dari dinas perdakum serta komisi B DPRD Ponorogo yang membidangi koperasi.

 Dwi Agus menegaskan bahwa Ponorogo memiliki sekitar 800 koperaso namun tidak semuanya patuh dalam menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo Siswandi menyoroti praktik koperasi yang menyimpang dari prinsip dasar.

“Koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota, tapi banyak yang malah memberi pinjaman ke luar anggota. Jika ini terjadi, koperasi sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah Sukardianto merupakan anggota resmi Koperasi DMS. “Jika bukan, maka ada indikasi koperasi ini melanggar aturan dasar koperasi,” tegasnya.

Dinas Perdagkum Ponorogo menyatakan bahwa koperasi wajib mengadakan RAT secara rutin. Jika tidak dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, koperasi akan dianggap bermasalah dan dipanggil oleh dinas. Namun, untuk pembubaran koperasi, keputusan ada di tangan Kementrian Koperasi dan UMKM

“Pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh rapat anggota, bukan kewenangan Perdagkum,” ujar perwakilan dinas tersebut.

Aksi masa di gedung DPRD Ponorogo sendiri dilakukan oleh Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum (AMSH) yang digelar pada Kamis (13/3/2025). 

Mereka menuntut tindakan tegas terhadap koperasi yang dinilai merugikan masyarakat, salah satunya Koperasi Dana Makmur Sentosa yang diduga menggelapkan jaminan sertifikat nasabah.

Hal ini dialami olah Sukardianto warga Pulung Merdiko. Ia mengaku telah melunasi pinjamannya di Koperasi DMS, namun sertifikat tanah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan. 

Wijaya Koordinator aksi mengungkapkan prihatin dengan kasus ini. 

“Ini bukan sekadar masalah individu, tapi mencerminkan lemahnya pengawasan koperasi di Ponorogo,” ungkapnya. 

Kasus ini sebenarnya sudah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung, yang telah memutuskan bahwa sertifikat harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.

DPRD Ponorogo mereka minta untuk turut mengawal kasus ini dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan. Mereka juga meminta pemerintah mencabut izin koperasi yang terbukti melakukan praktik curang agar ada efek jera.

kasus Koperasi DMS juga telah masuk ranah hukum.Direktur Koperasi DMS juga sudah dilaporkan polres Ponorogo atas dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. 

Wijaya, sebagai perwakilan massa, menuntut agar tiga orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, untuk segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. (Team) 





Source link