Jumlah Pembaca: 9,908

Foto : Saat Rapat Pengurus Pusat, Ketua Dewan dan Ketua Cabang se-Provinsi Jawa Timur, bertempat di Padepokan Agung Jl. Merak No.17 Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (01/05/2025).

MADIUN I shterate.or.id – Dengan sepakat, Puluhan ketua Dewan dan Ketua Cabang SH Terate se-Provinsi Jawa Timur, menyuarakan menolak isu rencana kubu Taufik untuk ‘Nyawiji” atau kembali bersatu ke SH Terate Pusat Madiun.

Seruan itu, kompak disampaikan oleh perwakilan Ketua dan Dewan Cabang saat rapat se-Jatim. Bertempat di Padepokan Agung Jl. Merak No. 17 Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (01/05/2025).

Menurut mereka, keluarga besar SH Terate menolak dengan tegas, usulan tersebut, Karena takut memicu persoalan baru di belakang hari.

“Pernyataan sikap ini, menanggapi isu keinginan nyawiji, yang disampaikan oleh mas Taufik yang viral beredar selama ini. maka dengan ini sepakat keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate se-Jawa Timur menolak keras nyawiji yang sudah di sampaikan oleh oknum yang mengaku-aku sebagai Ketua Umum PSHT tersebut,” tegas Ketua Perwakilan Pusat (Perwapus) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) wilayah Jawa Timur, Drs. Hendri Sugeng Santoso.

Lebih lanjut, Kangmas Hendri, juga menyampaikan bahwa kepemimpinan yang sah adalah kepemimpinan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro, S.H dan Ketua Umum Drs. R. Moerjoko HW adalah satu-satunya Ketua dan Dewan Pusat yang sah sampai saat ini.

“Tokoh 2 ini adalah satu-satunya generasi penerus organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang dirikan sejak Tahun 1922 yang dirikan oleh Ki Hajar Hardjo Oetomo,” paparnya.

Adapun yang menjadi alasan kuat penolakan adalah, langkah SH Terate Pusat Madiun sudah melakukan Perapatan Luhur (Parluh) 2021, yang diadakan pada Tahun 2021 dan menyatakan persoalan dengan Oknum yang mengaku-aku Ketua Umum M. Taufik sudah dinyatakan selesai.

Maka dari itu, lanjut Kangmas Hendri, bahwa semua kaitan dengan permasalahan internal organisasi yang berkaitan dengan M. Taufik di nyatakan sudah selesai.

Lebih lanjutnya, Kangmas Hendri menyebut bahwa legalitas sah PSHT adalah milik Pusat Madiun. Karena di data base sistem administrasi Badan Hukum Kemenkumham No.AHU .2 001 626. AHA.01.07 Tahun 2022.

“Persaudaraan Setia Hati Terate yang beralamat di Jalan Merak No.10 dan 17 adalah dibawah kepemimpinan Ketua Pimpinan Dewan Pusat H.Soebiantoro dan Ketua Umum Drs. R Moerjoko HW,” tegasnya.

Berdasarkan surat keputusan Ketua Dewan Pusat SH Terate Pusat Madiun, saudara M. Taufik sudah dicabut keanggotaannya untuk selamanya.

“Kami menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak memfasilitasi jika menggunakan dan mengatasnamakan PSHT tanpa seizin pemilik legalitas yang sah,” tandasnya.

  • Reporter : Joko Utomo. 
  • Editor : KOMINFO-PUSAT/ANG.





Source link